Sistem demokrasi yang terdapat di Negara kota (City State) Yunani kuno khususnya Athena, merupakan demokrasi langung (Direct Democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan – keputusan politik yang dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang tidak berdasarkan mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani kuno dapat dilaksanakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas (daerah terdiri dari kota dan daerah sekitarnya), serta jumlah penduduk sedikit (300.000 dalam satu Negara kota). Selain itu, ketentuan – ketentuan demokrasi tidak berlaku bagi mayoritas dari budak belian dan pedagang asing. Pada zaman Romawi sampai abad pertengahan (abad XV) pelaksanaan demokrasi mengalami kemunduran karena banyak berkembang praktek – praktek tirani, olgarki, dan diktator. Namun, semenjak zamanRenaissance (abad XIX), ajaran demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut.a. Rakyat tidak senang dengan adanya praktek – praktek yang sewenang – wenang dari penguasa.
b. Rakyat menuntut persamaan hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
c. Pemahaman yang lebih baik tentang konsep – konsep atau teori – teori demokrasi yang mengarah pada prinsip – prinsip didalam hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar